Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau berharap agar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja serta segera menyelesaikan pengecekan ulang kesehatan pada pekerja yang berusia di atas 40 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi V DPRD Provinsi Riau saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PHR dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, pada Senin (20/3/2023).
Rapat ini merupakan rapat lanjutan terkait adanya kecelakaan kerja di lingkungan PT PHR yang menyebabkan 11 orang pekerja meninggal.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung memimpin rapat pada hari ini, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta dihadiri oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, M. Arpah, Ade Hartati Rahmat, dan Sofyan Siroj Abdul Wahab.
Turut hadir EVP Upstream Business PT PHR Edwil S beserta tim, dan Kepala Bidang Pengawasan ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnakertrans Provinsi Riau Rival Lino beserta jajarannya.
Bersama ini juga diharapkan PT PHR aktif menyampaikan solusi yang ada kepada publik maupun media untuk menindaklanjuti simpang siurnya berita yang beredar di masyarakat.
Komisi V DPRD Provinsi Riau juga berkomitmen, apabila terjadi kecelakan kerja (fatality) di kemudian hari, akan menjadi pertimbangan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di wilayah PT PHR.