Pekanbaru – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Sardiyono, menerima kunjungan kerja Pansus Kode Etik DPRD Kota Medan terkait kode etik kedewanan yang ada di DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam kunjungan ini Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis, beserta Anggota Pansus Kode Etik DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis mengatakan bahwa DPRD Kota Medan telah membentuk beberapa Pansus.
“Selain itu, DPRD Kota Medan telah melakukan pembahasan tentang isi dan muatan dalam Pansus tersebut. Tetapi belum ada kode etik mengenai kedewanan, jadi kami ingin agar kondisif dan harmonis untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
DPRD Kota Medan juga ingin mengetahui apakah di Provinsi Riau telah membentuk Perda atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut. Serta bagaimana keunikan dan kekhasan dari peraturan di Riau.
Menanggapi hal tersebut, Sardiyono menjelaskan bahwa peraturan di DPRD Provinsi Riau masih merupakan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD.
“Sebetulnya untuk keunikannya tidak ada, tetapi bagi anggota yang disiplinnya tinggi nanti akan ada reward di satu tahun, dan bagi yang tidak menjalankan tugas kita bisa memanggil dan mendisiplinkan,” tutur Sardiyono.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Riau Sardiyono juga mengungkapkan, BK memiliki tugas untuk mendisiplinkan anggota dewan dalam menjalankan tugas.
Seperti rapat paripurna, bagi anggota DPRD yang sudah melewatkan rapat paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut, maka akan dipanggil. Selain itu, inisiasi BK untuk tidak ada lagi anggota dewan yang menghadiri rapat melalui zoom meeting.