Jakarta – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terkait bantuan dana hibah sarana dan prasarana keolahragaan yang bersumber dari Dana Pusat (APBN), Selasa (28/3/2023).
Hadir dalam kunjungan ini Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Pj Sertifikasi Sarana dan Prasarana Kemenpora RI Bastaman, beserta jajarannya.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenpora RI pada tahun 2022 telah resmi mengumumkan bantuan sarana dan prasarana kepada masyarakat luas, baik secara online maupun offline.
Dari Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah, kepada masyarakat/pemerintah daerah (Pemda) berupa sarana olahraga dan rehabilitasi/pembangunan gedung/pembangunan prasaran gedung olahraga.
Namun dalam pernyataannya diketahui pada tahun 2019 setelah berkonsultasi dengan pihak penegak hukum, Kemenpora RI tidak lagi membantu yang sifatnya ‘sarana’, kini hanya membantu ‘prasarana’, akan tetapi banyak daerah-daerah yang tetap meminta terkait sarana tersebut sehingga pihak Kemenpora RI meneruskan hal itu kepada instansi terkait, misalnya Kementerian PUPR terhadap pembangunan sarana yang diminta.
“Jadi dari tahun 2019 kami tidak pernah lagi membantu sifatnya sarana, hanya prasarana tapi sampai detik ini dari daerah masih banyak menerima proposal, kami tetap melakukan, karena yang membangun nanti PUPR, jadi nanti kami rekomendasikan ada yang sebagian dibantu ada yang sebagian masih dilihat kembali” jelas Bastaman.
Adapun bantuan prasarana ke daerah-daerah tetap dibantu melalui pengajuan proposal kepada Kemenpora RI hingga pada bagian desa-desa, namun bantuan yang diberikan tersebut juga terkadang dapat direalisasikan melalui Komisi X DPR RI yang mana Kemenpora RI sebagai mitranya, mengingat saat Anggota DPR RI turun reses penyerapan aspirasi lebih terorganisir sesuai dengan Daerah Pemilihannya masing-masing.
Komisi V DPRD Provinsi Riau dengan bidang tugas kepemudaan dan olahraga, melalui Wakil Ketua Komisi V Karmila Sari meminta keterangan lebih lanjut terkait informasi konkret terhadap proposal bantuan, maupun petunjuk teknis hal yang dimaksud sehingga bila Anggota DPRD Provinsi Riau turun reses ke Dapil masing-masing, mereka dapat menyebarkan informasi kebutuhan pengajuan akan prasarananya.
Karmila Sari juga mengungkapkan bahwa Riau butuh dana yang besar dalam menciptakan atlet-atlet yang berprestasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenpora RI menjelaskan bahwa informasi terkait petunjuk teknis dapat dilihat melalui website resmi Kemenpora RI maupun JDIH Kemenpora, pada situs tersebut memuat produk hukum maupun petunjuk teknis yang telah diperbaharui.
Diakhir rapat, Komisi V DPRD Provinsi Riau menerima langsung secara fisik terkait Petunjuk Teknis mengenai proposal yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi V. Dipenghujung pertemuan Karmila tetap meminta antara kedua belah pihak tetap saling sharing informasi apabila dibutuhkan dikemudian hari.
“Terimakasih kami juga telah menerima beberapa soal proposal. Kami minta memang seperti itu tapi mohon karena kita sudah silaturahmi nanti kita juga saling sharing, karena kita tidak bisa juga bekerja tanpa ada daerah, fokus untuk bisa kita turunkan bantuan yang bisa bertanggungjawab untuk mencetak atlit yang berprestasi,” tutup Karmila Sari.