Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Perjuangan Seluruh Guru Honorer (PSGH) Riau dan Forum Guru PPPK Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/3/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Ade Hartati Rahmat, M. Arpah, dan Arnita Sari.
Hadir dalam RDP ini Advokat Parlindungan sebagai kuasa hukum dari Forum Guru PPPK, Ketua Forum Guru PPPK Provinsi Riau Mitiar Hamid, Ketua PSGH Riau Parjo Ibrahim, serta perwakilan para guru honorer dan guru PPPK yang lulus seleksi.
Pertemuan ini menjadi tindaklanjut atas simpang-siurnya nasib para guru PPPK yang belum menemui titik terang. Pada kesempatan ini Advokat Parlindungan menyampaikan sudah melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, dan Ketua Panitia Pelaksanaan Test Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengenai dugaan adanya praktik KKN oleh oknum-oknum kepala sekolah dalam proses seleksi PPPK.
“Ini serius, bukan semacam pernyataan-pernyataan seremonial belaka. Dan saya sebenarnya sudah diperintahkan oleh guru-guru ini sebagai pemberi kuasa kepada kami untuk melakukan upaya hukum, tapi lebih baik dilakukan upaya pendekatan terlebih dahulu melalui anggota DPRD Provinsi Riau dan melalui eksekutif agar ini bisa didengarkan baik-baik, agar segera direalisasikan,” jelasnya.
Langkah hukum yang ditempuh oleh para guru PPPK diapresiasi oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Arnita Sari.
“Saya tentunya sebagai wakil rakyat, memberi apresiasi terhadap pengabdian bapak-ibu. Ini persoalan data di negeri kita yang tidak pernah tuntas. Sampai dengan hari ini, semua perjuangan bapak-ibu semua kami catat dan perjuangkan di Komisi V,” pungkasnya.
Di akhir rapat, Komisi V DPRD Provinsi Riau sepakat meneruskan perjuangan para guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekrutmen Guru PPPK tahun 2022, merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan hasil dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi rekrutmen Guru PPPK tahun 2022, serta memperhitungkan beberapa hal teknis lainnya.