Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan SMA/SMK Swasta, terkait pelaksanaan penandatanganan MOU kerjasama antara Disdik Provinsi Riau dengan SMA/SMK Swasta untuk siswa/i afirmasi, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/6/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Eva Yuliana, Marwan Yohanis, dan Sardiyono.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang SMA Provinsi Riau Aristo, Kepala Bidang SMK Provinsi Riau Yusri, Ketua MKKS SMK Swasta Shofrudin, serta beberapa Kepala Sekolah Swasta di Riau.
Usai melakukan diskusi panjang, Karmila Sari menyampaikan beberapa hasil rekomendasi dari Komisi V DPRD Provinsi Riau, diantaranya:
1. Meminta Disdik Provinsi Riau melibatkan MKKS SMA dan MKKS SMK dalam PPDB tahun 2022, terutama penyusunan Pergub dan Juknis setiap tahunnya.
2. Disdik Provinsi Riau harus transparan terhadap daya tampung sekolah negeri dan berkomitmen untuk tidak menambah kuota penerimaan siswa.
3. Disdik Provinsi Riau agar membuat formulasi yang sesuai dengan besaran dana Bosda yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika memungkinkan, kuota anak afirmasi 30% didanai Bosda penuh sama dengan Bosda sekolah.
4. Meminta Disdik Provinsi Riau agar memberikan kesetaraan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta terutama dalam melibatkan sekolah swasta dalam kegiatan- kegiatan resmi di Disdik Provinsi Riau.
5. Meminta Disdik Provinsi Riau untuk memberikan informasi dan memfasilitasi sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan lainnya.
6. Meminta sekolah swasta untuk menampung anak afirmasi dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
Rekomendasi tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, beserta Kabid SMA/SMK Provinsi Riau Yusri dan Aristo yang disetujui oleh seluruh anggota rapat.