Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (20/6/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Marwan Yohanis, Eva Yuliana, Ade Hartati Rahmat, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Arnita Sari.
Hadir pada rapat tersebut Plt RSJ Tampan Raja Indra Setikma beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Raja Indra Setikma menjelaskan bahwa yang berobat di RSJ Tampan bukan hanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saja. Tetapi juga melayani untuk masyarakat umum atau pelayanan untuk Narkoba.
Untuk pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSJ Tampan, yaitu pendapatan gawat darurat, pelayanan ICU, pendapatan rawat jalan, rawat inap narkoba, dan pendapatan dari forensik, radiologi, rekam medis, dan farmasi. Sementara itu, pendapatan sebesar 95% didapat dari pasien ODGJ.
“BLUD ditetapkan di tahun 2014 dan peraturan menteri tahun 2018 kita tidak ada Dewas (Dewan Pengawas) karena dana yang tidak mencukupi,” ujar Raja Indra Setikma.
Karmila Sari menegaskan agar BLUD tidak difokuskan menjadi ladang bisnis, tetapi harus difokuskan ke anggaran layanan untuk masyarakat.
Sementara itu, Eva Yuliana memberi masukan agar tidak adanya pilih kasih dalam pelayanan di RSJ Tampan. Apalagi adanya joki untuk masyarakat yang sedang mengikuti tes dalam pencalonan legislatif.