Komisi V DPRD Provinsi Riau Melaksanakan Kunjungan Konsultasi ke Kementerian Sosial Republik Indonesia

Jakarta – Untuk mendapatkan informasi terkait pengawasan DPRD terhadap pendataan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia, Komisi V DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Selasa (21/6/2022).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretraris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Agus Zainal Arifin, dan Kepala Bidang Diseminasi Data Dicksan Ferdian.

Pada pertemuan ini Dicksan memaparkan jika DTKS sekarang pengertiannya diperluas bukan hanya data penanganan fakir miskin. Tetapi juga termasuk data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan pemberdayaan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Kemudian, Karmila Sari mengatakan bahwa permasalahan pendataan dan validasi DTKS merupakan permasalahan yang krusial terjadi di Provinsi Riau.

“Permasalahan data ganda, pendataan yang tidak tepat sasaran merupakan fakta yang terjadi di lapangan, minimnya sosialisasi dan pengawasan merupakan faktor penyebab utama terjadinya salah sasaran penerima manfaat dari bantuan pemerintah tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dicksan menyatakan bahwa dalam pengelolaan data saat ini pihaknya memastikan integritas datanya. Terkait dengan ketunggalan data sudah harus berbasis NIK. Ketika NIK tidak valid di Badan Capil maka dia tidak berhak untuk menerima bantuan program pemerintah.

“Banyak yang ingin mendapatkan dengan menggunakan cara yang kurang baik, banyak juga faktor yg menentukan ketidaktepatan bantuan, kedepan Bansos mulai dikurangi tetapi pemberdayaan yang akan di perbanyak. Untuk usia 40 tahun ke bawah akan diberikan program pemberdayaan sampai benar-benar mandiri. Karena tujuan bantuan itu sementara sebelum keluarga tersebut bisa mandiri, kalau terus menerus dapat Bansos seolah-olah itu gaji,” terang Dicksan.

Komisi V DPRD Provinsi Riau beberapa tahun yang lalu pernah melakukan Kunker ke Dinsos Kepri, disana mereka punya kebijakan lokal bagi setiap rumah yang menerima bantuan terdapat plangnya.

Dicksan mengatakan hal tersebut termasuk dalam kategori inovasi, pihaknya tidak membenarkan atau mengharuskan adanya kewenangan tersebut.

Lebih lanjut, Dikcsan menambahkan terkait masyarakat yang membutuhkan bantuan di lapangan, secara nasional program Bansos ada kuotanya.

“Saat ini pengelola program kuotanya sudah penuh untuk PKH dan program sembako. Kalau diusulkan boleh nanti masuk daftar tunggu untuk menerima Bansosnya kapan tergantung pengolala kuota apa ada perluasan kuota atau penambahan anggaran,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top