Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo Melakukan Rapat Bersama Biro Hukum Setdaprov Riau dan DLHK Provinsi Riau

Pekanbaru – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Sunaryo, melakukan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Biro Hukum Setdaprov Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/6/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhany beserta jajarannya.

Rapat ini membahas Ranperda Pengelolaan Hutan pada kesatuan wilayah hutan, sejauh mana Ranperda ini memiliki urgensi yang kuat untuk direkomendasikan ke Kemendagri. Untuk mendapat kepastian dilanjutkan atau tidak, dibutuhkan argumen yang kuat agar dapat disimpulkan.

Jika sepakat dilanjutkan maka Ranperda ini akan dibawa oleh DPRD ke sidang paripurna, setelah itu akan dibuat Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami isi Ranperda tersebut.

Mamun Murod menjelaskan secara gamblang alasan Ranperda ini patut dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu adanya aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yang masih terdapat kekosongan hukum di beberapa hal.

Pertama, tidak begitu kuat menyampaikan keterlibatan BUMD, khususnya BUMD yang bergerak di sektor kehutanan. Saat ini tidak dibungkus dengan suatu aturan, maka diperkirakan akan menjadi sasaran berbagai pihak yang tidak paham terlebih masyarakat umum, akan mengakibatkan tekanan kuat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selanjutnya, peraturan dari KLHK pun tidak membahas secara detail kerjasama antara BUMD dengan pihak lainnya, tidak tegas membahas kerjasama.

“Padahal di daerah kita ingin memberi ruang, contohnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak bisa bekerjasama dengan BUMD. Dalam faktanya wilayah hutan telah dikuasai oleh masyarakat desa sehingga kita harus memberi BUMD ini payung hukum yang kuat. Ranperda ini juga berguna untuk menguatkan peran BUMD, penguatan pembagian insentif, dan penguatan kerjasamaa yang akan dilakukan kedepan,” jelasnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top