Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/6/2022).
Hadir pada kunjungan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil Junaidi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil Taufik Hidayat, dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Inhil lainnya.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Yanti Komalasari dan Sunaryo. Turut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Sulastri yang berasal dari Dapil Inhil.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penyerahan berkas permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Kabupaten Inhil.
Markarius Anwar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama BPKAD sudah melakukan hearing untuk menata aset Pemprov Riau yang terbengkalai dibeberapa kabupaten.
“Kita dorong supaya diselesaikan minimal ada kejelasan aset-aset kita yang ada di Inhil, dan ini merupakan kepentingan masyarakat sehingga perlu adanya kejelasan,” ujarnya.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Riau Tengku Riga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, aset-aset yang ada di kab/kota telah disarankan untuk diserahkan kepada Pemprov Riau.
Lebih lanjut, Tengku Riga mengatakan untuk Kabupaten Inhil, ada 25 unit bangunan dan 4 unit mobil. Pihak provinsi menyurati ke bupati bahwa itu semua milik Pemprov Riau. Dari beberapa persen tanah yang menjadi harapan Gubernur Riau untuk bisa dibuat kantor.
Terkait tanah BPP, diatas tanah itu sudah berdiri Puskesmas Sungai Salak. Untuk menjadikannya hibah, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.