Pekanbaru – Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Wenda Hartanto dan Gembong WS, menerima kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terkait pengawasan Perda yang ada di Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Jumat (3/6/2022).
Hadir pada rapat kunjungan tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Inhu Suwardi Ritonga, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat, beserta Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu lainnya.
Pada kesempatan itu, Gembong WS menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan daerah, tidak hanya bersifat represif, tapi juga bersifat preventif. Pengawasan Preventif sebagai bentuk pengujian peraturan daerah.
Tujuan dan manfaat dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Provinsi Riau khususnya pengawasannya terhadap peraturan daerah yaitu menjamin agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak bertentangan dengan aturan atau Perda yang telah dibuat, dan mencegah terjadinya tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dari Perda.
“Dari sekian alat kelengkapan yang ada,
khususnya di DPRD Provinsi Riau, komisi merupakan alat kelengkapan yang sering melakukan pengawasan termasuk pengawasan terhadap Perda. Hal ini dikarenakan komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang sifatnya teknis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan bahwa komisi merupakan perpanjangan tangan dari DPRD dan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah maupun kebijakan dan program lainnya yang dilahirkan oleh DPRD bersama kepala daerah. Oleh karena itu, setiap komisi akan melakukan pengawasan terhadap Perda yang berada pada ranah tugas dan wewenang bidang masing-masing,” jelasnya.