Pekanbaru – Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Wenda Hartanto dan Gembong WS, menerima konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Jumat (3/6/2022).
Hadir dalam konsultasi ini Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri, Wakil Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Arianto, beserta Anggota Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya.
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri mengatakan tata tertib No. 2 tahun 2020 terjadi perubahan terkait Kemendagri No. 50-5889 tahun 2021.
“Nomenklatur sosialisasi peraturan daerah, jika di dalam kode rekening dia tidak masuk, maka diubah jadi penyebarluasan, dan keputusan itu berlaku sejak tanggal 27 desember 2021. Jadi jika diubah menjadi penyebarluasan untuk anggaran tidak bisa kita masukkan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wenda menjelaskan bahwa secara umum penyebarluasan itu sudah ada di UU No. 12 Tahun 2014 dan penyebarluasan bukanlah hal yang baru. Konsep penyerbarluasan bukan hanya di Perda saja.
Wenda juga menambahkan penyebarluasan itu banyak tahapan kegiatannya, seperti pelaksanaan Bapemperda, perubahan Ranperda. Konsep penyebarluasan itu ada 3 tahapan kegiatan Bapemperda, kegiatannya disesuaikan dengan kemampuan APBD, dan tanpa Kemendagri sosialisasi Perda ini juga bisa dilakukan.