Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto Menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang UU HKPD

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati, di Balai Serindit, Jumat (25/3/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Menkeu Heru Pambudi, Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau lainnya.

Dalam penyampaiannya, Isa Rachmatarwata mengatakan UU ini sudah disahkan pada awal Januari lalu.

“Wakil kita di DPR sudah gigih merencanakan UU ini sebelum menjadi UU. Kami juga meminta aspirasi dan masukan dari masyarakat sehingga dilakukanlah sosialisasi ini yang bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada daerah-daerah, dan seluruh stakeholder terkait peraturan yang ada didalamnya,” jelasnya.

Kemudian, Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sosialisasi isi UU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan daerah dan pusat. Bagaimana urusan keuangan daerah dan pusat bisa sinkron, serta bagaimana cara membelanjakannya dengan baik.

Pada kesempatan ini, Hardianto menyoroti terkait banyak lahan masyarakat yang ada di Kota Dumai berindikat lahan eks Chevron.

“Saya fikir pasal 83 akan membuat pemerintah provinsi shock. Karena option pajak PKB dan BPKB yang berubah 180 derajat, yang awalnya untuk provinsi 70% dan kabupaten/kota 30% dan sekarang malah terbalik untuk provinsi 33% dan untuk kabupaten/kota 70%. Kami yakin ini untuk kepentingan masyarakat Riau, jadi kami berharap shocking kedepannya ini juga ada solusinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kami akan bekerjasama dengan DJKN dan Pertamina, agar nantinya kita tidak akan mengambil keputusan yang salah dan itu semua bukan saya sendiri yang memutuskan,” ujarnya.

Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti juga menambahkan mengenai proporsi yang berubah dari kabupaten/kota menurut Perpres No 33 tahun 2020.

“Kami sudah melakukan Focuss Grup Discussion (FGD) dengan membagi daerah di tiga wilayah menjadi Barat, Timur, dan Utara,” tuturnya.

Rapat ini diakhiri dengan penandatangan naskah hibah Dermaga Penyeberangan Sei Suari dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Menkeu Heru Pambudi, Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau lainnya.

Dalam penyampaiannya, Isa Rachmatarwata mengatakan UU ini sudah disahkan pada awal Januari lalu.

“Wakil kita di DPR sudah gigih merencanakan UU ini sebelum menjadi UU. Kami juga meminta aspirasi dan masukan dari masyarakat sehingga dilakukanlah sosialisasi ini yang bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada daerah-daerah, dan seluruh stakeholder terkait peraturan yang ada didalamnya,” jelasnya.

Kemudian, Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sosialisasi isi UU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan daerah dan pusat. Bagaimana urusan keuangan daerah dan pusat bisa sinkron, serta bagaimana cara membelanjakannya dengan baik.

Pada kesempatan ini, Hardianto menyoroti terkait banyak lahan masyarakat yang ada di Kota Dumai berindikat lahan eks Chevron.

“Saya fikir pasal 83 akan membuat pemerintah provinsi shock. Karena option pajak PKB dan BPKB yang berubah 180 derajat, yang awalnya untuk provinsi 70% dan kabupaten/kota 30% dan sekarang malah terbalik untuk provinsi 33% dan untuk kabupaten/kota 70%. Kami yakin ini untuk kepentingan masyarakat Riau, jadi kami berharap shocking kedepannya ini juga ada solusinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kami akan bekerjasama dengan DJKN dan Pertamina, agar nantinya kita tidak akan mengambil keputusan yang salah dan itu semua bukan saya sendiri yang memutuskan,” ujarnya.

Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti juga menambahkan mengenai proporsi yang berubah dari kabupaten/kota menurut Perpres No 33 tahun 2020.

“Kami sudah melakukan Focuss Grup Discussion (FGD) dengan membagi daerah di tiga wilayah menjadi Barat, Timur, dan Utara,” tuturnya.

Rapat ini diakhiri dengan penandatangan naskah hibah Dermaga Penyeberangan Sei Suari dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

error: Content is protected !!
Scroll to Top