Pekanbaru – Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau Samto, didampingi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Riau Wenda Hartanto, Rahmad Manik, dan Gembong menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Ruang Rapat Banleg DPRD Provinsi Riau, Rabu (16/3/2022).
Rombongan DPRD Kabupaten Inhil dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Inhil Muammar AR, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Inhil Andry Suganda, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Inhil Raus Walid, M. Kausar, Sahruddin, Bambang Hermanto, Aditya Taufan Nugraha, Siti Bungatan, Mohd Sulo Lipu, dan Abdurrahman.
Tujuan kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Inhil, untuk mendapatkan informasi terkait bantuan hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan provinsi dan kabupaten.
Pada kesempatan ini, Andry Suganda menanyakan perbedaan LBH dan advokat, serta wewenang provinsi atau kabupaten terkait Ranperda bantuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Rahmad Manik menjelaskan berdasarkan UU 16/2011, LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum.
“Perbedaan antara keduanya, yaitu LBH merupakan sebuah organisasi, sedangkan advokat merupakan seorang individu. LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan dapat dipidana jika menerima atau meminta bayaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat yang tersebar di seluruh Provinsi Riau yang sedang mengalami masalah hukum di pengadilan.
Sementara itu, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melaksanakan bantuan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 3 tahun 2015, tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dimana, OBH yang sudah ada akreditasi baru sejumlah 10 OBH yang tersebar di beberapa kab/kota di Provinsi Riau.