Pekanbaru – Kasubbag Rapat dan Risalah DPRD Provinsi Riau Wira Setiadi, didampingi Tenaga Ahli Banmus DPRD Provinsi Riau M. Iqbal, menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), di Ruang Rapat Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau, Rabu (9/3/2022).
Rombongan DPRD Kabupaten Inhu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhu Masyurullah, didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhu Dodi Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhu Martimbang Simbolon, dan Sekretaris Komisi II Kabupaten Inhu Alex, serta Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Inhu lainnya.
Pada kesempatan ini, Masyurullah meminta masukan terkait LKPJ kepada DPRD Provinsi Riau.
“Terkait LKPJ, Kabupaten Inhu pada tahun 2021 masih sedikit tertinggal, barangkali ada masukan dari tingkat provinsi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wira Setiadi mengatakan bahwa LKPJ sesuai aturan Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah.
“LKPJ ini masih dalam masa tenggang setelah disampaikan pada rapat paripurna, dan pada masa tenggang selama 30 hari itu Panitia Khusus (Pansus) bekerja sehingga nantinya akan memberi rekomendasi apakah LKPJ itu sudah sesuai dengan Permendagri,” jelasnya.