Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, menerima kunjungan konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Solok terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (7/3/2022).
Rombongan DPRD Kabupaten Solok dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok Lucky Efendi, M.Syukri, Dian Anggraini, M. Hidayat, Reynaldo Gusmal, Armen Plani, Hafni Hafiz, beserta Anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya.
Syafaruddin Poti menjelaskan bahwa tujuan dari LKPJ untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja dari berbagai program yang telah dibuat, serta kegiatan pada tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kami belum membahas LKPJ tahun 2022, dan kalau di tahun 2021 aturan pembahasan LKPJnya dengan mengumpulkan Banggar dan Tim TAPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafaruddin Poti mengatakan dalam pemanfaatan silpa pemerintah mengarahkan dengan pemberian pinjaman daerah dengan kebijakan anggaran, mengalokasi dana silpa ke pemberi pinjaman yang kemungkinan dapat meningkatkan perekonomian daerah.