Pekanbaru- Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan dan perusahaan DPRD Provinsi Riau, melakukan Rapat bersama PT. INECDA dengan Camat, Kepala Desa dan masyarakat Adat Talang Mamak Sungai Limau dan Sungai Parit di Ruang Rapat Medium DPRD provinsi Riau, Selasa (25/01/2022).
Dipimpin Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, dan didampingi Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitupulu, Abu Khoiri, Mardianto Manan dan Tumpal Hutanarat, turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem Setda) Raja Fahrunzi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir, Asisten Manager Legal bagian Humas PT. INECDA Mukhlisin, penasehat hukum dan lawyer PT. INECDA Faizin, Humas PT. INECDA Joko Dwi Yono, staff CSR PT. INECDA Rinda, Reni, Mukhlisin dan Dinas Perkebunan Riau yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar Kusumawati.
Manahara Napitupulu menanyakan perihal apa yang diinginkan oleh Desa di Rokan Hulu terkait perusahaan PT. INECDA dan Marwan Yohanis juga menanyakan perihal apa yang dijadikan permasalahan.
Salah satu masyarakat Suku Talang Mamak dan Suku Sungai Limau, Karim mengatakan jika keinginan masyarakat masih sama seperti permintaan dulu, yakni menggungat tanah milik kami tanah hulayat. Dimana Hak Guna Usaha (HGU) pertama berakhir 2019 dan HGU 2 Berakhir di 2021.
“Kami meminta adanya pembicaraan mengenai persentase antara perusahaan dan masyarakat, jangan selalu menjalankan tidak sesuai yang dijanjikan, HGU dibuat tanpa adanya bukti selama ini di masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut perwakilan dari Talang Suku mamak di wakilkan mantan Kepala Desa (kades) M. Rinci menjelaskan bahwa PT. INDECA dalam janji memajukan desa.
“Saya ingin berbicara persoalan masyarakat secara undang-undang setiap perusahaan harus menyediakan untuk lingkungan sekitarnya sebanyak 20 % dari HGU yang ada, dalam HGU terdapat lahan pemerintah dan lahan masyarakat adat sesuai dengan SK menteri, jadi keinginan masyarakat adat Suku Talang Mamak mereka ingin dikembalikan atau diberlakukan sesuai janji-janji PT.INDECA di awal, sesuai dengan SK pemerintahan yang sudah ada sehingga hal itulah yang menyebabkan masyarakat adat melakukan gugatan,” Ucapnya.
Usai mendengar hal itu, Manohara Napitupulu menanyakan tentang pemerintahan Kabupatan Rokan Hulu (Rohul) mengetahui hal tersebut.
“Perihal permasalahan di desa Suku Talang Mamak dan Suku Sungai Limau apakah sebelumnya Kepala Desa sendiri sudah mengetahui hal ini dan apakah sudah ada tindak lanjut dari kepala desa setempat,” Tanya nya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu Raja Fahrunzi mengatakan jika pihaknya mendapat pengaduan-pengaduan masyarakat dan akan ditindak lanjuti, namun untuk HGU di daerah tersebut tidak mengetahui secara dalam dan sudah mencoba cari data, namun tidak ditemukan.
“Jadi memang kami tidak memiliki banyak data berbicara perihal masyarakat kali ini walau sebenarnya fakta menunjukkan benar adanya, terlebih saya baru disini,” cetusnya.
Membantah hal itu, M. Rinci meragukan jawaban yang diberikan karena pernah pihak Inhu menyurati PT. INECDA untuk pelepasan lahan.
Usai bertanya lebih lengkap antar pihak, Marwan Yohanis mengakui bahwa tidak ada kejelasan kuat untuk diambil keputusan, namun Pansus sudah memiliki catatan yang nantinya dapat dipelajar. Baik ketidaktransparan dari pihak perangkat desa ke masyarakat hingga hal lainnya.
“Ada saja akal akalan dari alur bagaimana bisa keluar HGU ini dari Badan Pertanahan Nasional, juga janji yang mangkat dari INECDA yang mewujudkan sebagian kecil demi melepas hajatnya, secara normatif mungkin terasa baik namun di kenyataannya masih banyak jeritan, coba saya ingin meminta semua data di beri ke kami dengan lebih lengkap baik itu PT, masyarakat atas penuntutannya dan BPN agar kemudian akan kita buat Rapat selanjutnya untuk titik jelas pengambilan rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau ini,” jelasnya.