Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, terkait pengelolaan aset Pemerintahan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (24/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi dan didampingi Anggota Komisi III Syahroni Tua, Syamsurizal dan Lampita Pakpahan.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris BPKAD Ispan S. Syahputra, Kabid PBMD Tengku Riga dan beserta staf lainnya.
Diawal rapat Husaimi Hamidi menanyakan laporan perkembangan SPJ dan langkah kedepannya, serta hubungannya dengan Pemda Riau serta permasalahan tanah di Pasir Putih.
Menjawab hal itu, Ispan S. Syahputra menjelaskan pelaksanaan kegiatan BPKAD dari total anggaran terealisasi 95.10%.
“Ada tiga program yaitu pembayaran gaji, program pengelolaan keuangan daerah, program penganggaran barang milik daerah dan realisasi pengelolaan kegiatan di awal tahun dan masih banyak aset kita di provinsi yang perlu penyesuaian lebih lanjut dan ada juga pengurangan. Sementara tahun 2021 BPKAD melakukan status penggunaan barang yang dipindah status penggunaan nya setiap opd terkait dengan sertifikat tanah,” ucapnya.
Terkait pengolahan aset banyak sekali aset di Provinsi Riau yang perlu penyelesaian lebih lanjut dan banyak yang terlantar, salah satunya persoalan tanah Aryaduta dan akan segera diselesaikan.
“Terkait pengolahan tanah dipasir putih kami punya tugas bahwa ada kewajiban aset aset provinsi tercatat di masing-masing OPD, kendala kami dalam penilaian kami tidak mempunyai pejabat fungsional penilai,” terang Ispan S. Syahputra.
Diakhir rapat, Syamsurizal minta BPKAD Provinsi Riau menata aset agar mendapatkan kepastian hukumnya. “Dan saran saya hasil dari pembahasan dapat kita sepakati hasil gedung spc batam agar dapat dipertahankan kepemilikannya,” pungkasnya.