Banjarmasin – Pansus rancangan peraturan DPRD Provinsi Riau tentang perubahan tata tertib peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (21/1/2022).
Rombongan dipimpin langsung oleh Petua Pansus Ma’mun Solikhin bersama Anggota Pansus lain, yaitu Septina Primawati, Robin Hutagalung, Dona Sri Utami, Arnita Sari, Markarius Anwar, serta di dampingi oleh Staf dan Tenaga Ahli.
Kunjungan ini diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi, Muhammad Jaini di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Kalsel.
Ma’mun Solikhin menjelaskan, kunjungan kerja Pansus ke DPRD Banjarmasin guna mencari masukan dan saran dalam proses perubahan tata tertib DPRD Provinsi Riau yang menjadi SOP pedoman DPRD Provinsi Riau dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Saat ini kami tengah menyusun inovasi kegiatan untuk menunjang fungsi tugas sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya
Menjawab hal itu, Muhammad Jaini menjelaskan satu inovasi dalam kegiatan DPRD Provinsi kalsel yaitu pelaksanaan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila yang sejauh ini menjadi agenda baru disetiap bulannya.
“Informasi-informasi yang dapat dipertimbangkan dan didiskusikan ditingkat Pansus guna memperkuat Perubahan tata tertib di DPRD Provinsi Riau,” tutup Ma’mun Solikhin