Komisi IV DPRD Provinsi Riau Menerima Koordinasi Dan Konsultasi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima koordinasi dan konsultasi anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar terkait pengawasan kendaraan Over Dimensi yang melewati jalan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (04/08/2021).

Rombongan DPRD Kabupaten Kampar dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar Mahmud Zainuri, didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, yaitu Anasril, Haswinda, Jamris, dan Syafruddin.

Kunjungan ini diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Yuyun Hidayat. Serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Lalulintas Raja Firman, Humas Dishub Provinsi Riau Rudi, beserta jajarannya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Mahmud Zainuri mengatakan bahwa sampai detik ini banyak persoalan terkait ODOL yang imbasnya ke spek jalan yang tidak kuat.

“Kami meminta penjelasan terkait kebijakan dan solusi dari Provinsi Riau,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Parisman Ihwan mengatakan bahwa Provinsi Riau terus berupaya untuk mendorong Dishub agar melakukan penindakan ODOL karena rencananya 2023 zero ODOL. Tetapi jika tidak ada penindakan tegas yang menimbulkan efek jera, maka hal tersebut tidak akan bisa terjadi. Sarana dan prasarana juga masih kurang.

“Kami dari Komisi IV DPRD Provinsi Riau berharap terhadap dinas terkait agar dapat menindak tegas kepada pengusaha truk yang memiliki muatan melebihi kapasitas. Spek jalan pada Provinsi adalah kelas 3,” ujarnya.

Kabid Lalulintas Raja Firman mengatakan bahwa proses penilangan harus didampingi oleh kepolisian.

Humas Dishub Provinsi Riau Rudi menambahkan penjelasan dari Firman, lebih kurang 145 tilang yang sudah dilakukan pada Kabupaten Kampar. Sanksinya sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Kebanyakan kendaraan yang melebihi kapasitas adalah kendaraan non BM.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa Dishub Provinsi Riau tidak bisa melakukan tindakan pemotongan pada kendaraan ODOL sebelum adanya keputusan dari pengadilan. Dishub akan terus berusaha melakukan penilangan terhadap kendaraan ODOL.

Pada akhir rapat, Yuyun Hidayat mengatakan sampai hari ini tidak ada titik terang terkait masalah ODOL ini. Kunci pertama ada pada KIR.

error: Content is protected !!
Scroll to Top