Pekanbaru – Meningkatnya angka kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Provinsi Riau, Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/04/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Adam Syafaat, Abdul Kasim, Nurzafri, Tumpal Hutabarat, dan Yuyun Hidayat.
Sementara pihak PT. Pertamina dihadiri oleh Area Manager Pertamina Wilayah Riau, Wira Pratama dan Branch Manager Pertamina Wilayah IV (Pelalawan, Inhu, dan Inhil), Devian Faris.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat menanyakan terkait PAD yang didapat oleh Pertalite ataupun Premium dan mekanisme Pertamina untuk SPBU agar tepat sasaran.
“PAD yang didapat oleh Pertalite ataupun Premium masuknya kemana? Kemudian, mekanisme dari Pertamina untuk SPBU ini seperti apa agar tepat sasaran sehingga tidak ada keluhan dari masyarakat? Misalnya Premium itu ditujukan untuk siapa,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Area Manager Pertamina Wilayah Riau, Wira Pratama menjawab bahwa terkait PAD, setiap bulan ada konsolidasi dengan Dispenda Provinsi dan terkait sasaran dari Premium untuk siapa, itu tidak ada aturan. Tetapi jika ada peraturan dari Pemerintah, itu bisa diusulkan agar tepat sasaran.
Hal serupa juga diutarakan Abdul Kasim, dimana kenakalan BBM jenis premium banyak terjadi di SPBU di Provinsi Riau. Harusnya PT Pertamina dapat mengevaluasi terhadap SPBU yang menjual BBM seperti itu. Baik memberi peringatan terhadap SPBU tersebut, cabun izinnya atau berikan sanksi. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat. Kemudian, Abdul Kasim juga bertanya terkait program Pertashop dari Pertamina.
Menjelaskan pertanyaan tersebut, Area Manager Pertamina Wilayah Riau Wira Pratama mengaku jika Kepolisian sudah melakukan penindakan terhadap kejadian tersebut, dan Pertaminta sendiri telah memberikan sanksi terhadap 25 SPBU dengan menghentikan supply Premium.
Tentang Pertashop, Branch Manager Pertamina Wilayah IV, Devian Faris mengungkapkan jika Pertashop sudah ada sejak tahun 2015. Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui tentang Pertashop lebih lanjut, dapat membuka laman website https://kemitraan.pertamina.com.
Sementara anggota komisi IV lainnya Nurzafri menyampaikan keluhan terkait penolakan pihak SPBU jika ada masyarakat yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jerigen untuk pengisian genset atau kebutuhan lainnya.
“Banyak kegiatan masyarakat yang membutuhkan BBM tapi ditolak, misalnya pembelian BBM untuk genset yang habis tapi ditolak dengan alasan tidak boleh menjual BBM eceran atau menggunakan jerigen. Harusnya ada suatu regulasi dari pihak Pertamina dan sampaikan kepada SPBU kalau untuk kebutuhan rumah tangga atau masyarakat, hal tersebut diperbolehkan,” ucapnya.
Terkait hal itu, Wira Pratama menegaskan bahwa BBM non subsidi boleh melakukan pembelian menggunakan jerigen, tetapi BBM subsidi tidak boleh melakukan pembelian menggunakan jerigen.
Mengenai pangkalan LPG, Parisman Ikhwan meminta Pertamina untuk menjelaskan aturan dan mekanismenya, Wira Pratama menjelaskan jika pihaknya menerapkan One Village One Outlet, dimana ada 5 kabupaten/kota yang sudah memiliki satu pangkalan untuk satu desa.