Dumai – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan Insidentil ke Dinas Pendidikan Kota Dumai dan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Dumai, Jumat (16/4/2021).
Dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd. Yatim, kegiatan ini diikuti anggota komisi III lainnya, yaitu Sulastri, Soniwati, Muhammad Aulia, Ade Hartati Rahmat, Marwan Yohanes, Zukifli Indra, Sunaryo, Teddy Ramos Sianturi, Mira roza, Arnita Sari, dan Abu khoiri.
Acara ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Sarwono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai MT. Parulian Siregar.
Eddy A. Mohd. Yatim menjelaskan, tujuan utama kedatangan Komisi V DPRD Provinsi Riau kesini yaitu ingin menanyakan bagaimana hal-hal yang terkait di Dinas Pendidikan Kota Dumia dan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai.
Hal berkaitan juga diungkapkan Yohanes, dimana seperti yang disampaikan pimpinan rapat pada minggu lalu saat dilaksanakannya forum guru, terutama soal gaji yang belum diselesaikan.
“Pertama yang menyangkut dengan salary yang sampai hari ini belum terbayarkan. Yang perlu kami minta penjelasan kepada dinas pendidikan, apa permasalahannya atau ada hal hal yang lain agar bisa kita bayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade Hartati Rahmat juga meminta penjelasan tentang kewenangan tetang guru bantu yang ditandatangani pada 2014 oleh Gubernur Andi Rachman.
“Bagaimana penyerahan kewenangan ini, mengenai gaji mereka dan status mereka. Apakah permasalahan ini ada di provinsi atau kabupaten/kota,” tutur Ade.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sarwono menjelaskan jika proses honor guru bantu Kota Dumai terdapat masalah pada sistem IPD dan ada keterlambatan, sehingga saat ini sedang dalam proses pengimputan.
“Kita akan pantau ke badan keuangan, jika proses ini selesai akan ada penjabaran anggaran di Dumai jika itu selesai baru di transfer ke rekening guru bantu masing-masing. Untuk honor daerah dumai masih bisa kita bayarkan sebesar 1,6juta per orang,” jabar Kadis Pendidikan Kota Dumai.
Sementara status guru bantu itu di Provinsi Riau, MT. Parulian Siregar menjelaskan bahwa akan dibayarkan jika anggaran sudah masuk ke kas daerah.
“Walaupun ada penyerahan dari provinsi ke dumai kita bayarkan karna masuk ke anggaran daerah,” tutur Kadis Naker Kota Dumai.
Mendengar jawaban tersebut, Sunaryo mengungkapkan jika alasan sistem seharusnya ada solusi yang dilakukan agar tidak membuat guru bantu menjadi korban yang berakhir tidak bergaji.
“Terkait keterlambatan gaji honor guru bantu, permasalahannya bukan kali ini, jawaban yang dijelaskan tadi saya rasa belum jelas, jangan salahkan sistem, harus cari permasalahan dan kendalanya dimana, jangan sampai guru bantu kita jadi korban dan tidak begaji,” tutup Sunaryo.