Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, PT. Nusa Warna Raya (NWR) dan PT. Peputra Suptra Jaya di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (05/02/2021)
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Robin P Hutagalung didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, M.Arfah dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Sugianto beserta anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Manahara Napitupulu dan Yanti Komalasari.
Sementara mitra kerja yang hadir dalam RDP tersebut adalah Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pengurus Koperasi Sri Gumala Sakti (SGS) dan Koperasi Gondai Bersatu (GB).
Robin P Hutagalung menyampaikan bahwa rapat kali ini dilakukan karena adanya surat laporan dari Koperasi SGS dan Koperasi GB terkait masalah perkebunan di Pelalawan.
“Kami mendapat surat pengaduan dari dua koperasi tersebut berkaitan dengan masalah perkebunan dengan PT. NWR bahwa lahan koperasi ini diambil oleh PT. NWR,” ujarnya.
Tim koperasi SGS dan GB menyampaikan permohonan kepada Dinas LHK untuk tidak merampas lahan milik koperasi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas LHK, Mamun Murod menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PT. NWR sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dan sosialisasi untuk kedua koperasi.
“Kami juga tidak merampas, kami hanya menerima arahan sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dalam akhir rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Robin P Hutagalung mengatakan akan memperjuangkan hak-hak dari dua koperasi tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dari koperasi, kami harapkan pihak koperasi juga dapat terus berkomunikasi dengan baik dengan Komisi II, DPRD Provinsi Riau,” tutupnya.
Selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang kembali PT. NWR yang tidak hadir pada rapat kali ini.