Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau menggelar rapat internal bersama Tenaga Ahli dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).
Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Pansus M. Sumardany Zirnata, dan Sekretaris Pansus M. Amal Fathullah, dan Anggota Pansus Rizal Zamzami, Tenaga Ahli Pansus, serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Ketua Pansus, Edi Basri, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Menurutnya, berbagai masukan dari Kemendagri tidak hanya menyangkut aspek redaksional, tetapi juga memuat usulan perubahan yang bersifat substantif. Karena itu, seluruh catatan perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Terkait Pasal 24, Tim Pansus menolak usulan penghapusan persentase anggaran dan tetap menghendaki pencantuman persentase demi kepastian alokasi dari PAD. Sementara itu, usulan perubahan judul dari ‘Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau’ menjadi ‘Pemajuan Kebudayaan Provinsi Riau’ masih menuai perbedaan pandangan di antara anggota Pansus, antara yang mendukung demi mencerminkan kemajemukan budaya dan yang menolak karena menilai substansi Ranperda memang difokuskan pada perlindungan Kebudayaan Melayu Riau,” ujar Edi Basri.
Wakil Ketua Pansus, M. Sumardany Zirnata, menyampaikan bahwa setiap masukan yang memberikan dampak positif bagi daerah patut dipertimbangkan dan diakomodasi dalam proses penyempurnaan Ranperda.
“Kalau memang itu positif harus kita adopsi karena pasti akan berdampak baik bagi Riau,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau menyampaikan pandangan yang sejalan dengan Pansus, namun menekankan pentingnya seluruh tahapan pembahasan dilakukan sesuai kaidah administrasi dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dinilai penting agar tidak ada prosedur yang terlewat sehingga Ranperda yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sebagai tindak lanjut rapat, Pansus akan menyusun matriks tanggapan terhadap hasil fasilitasi Kemendagri sebagai bahan pembahasan lanjutan. Matriks tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Biro Hukum untuk melakukan penyempurnaan naskah Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Selain itu, Pansus juga berencana menjadwalkan konsultasi langsung dengan Kemendagri guna memperoleh klarifikasi terhadap sejumlah poin yang masih menjadi perhatian dan perbedaan pandangan dalam proses pembahasan.
Foto: Juna
Rilis: Reza
Redaktur: Laras
