Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menggelar rapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menggelar rapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).

Dalam jalannya rapat, tim perumus melakukan bedah draf secara mendalam. Ketua Pansus Ade Firmansyah menyampaikan bahwa dalam pembahasan kali ini, terdapat beberapa poin krusial dalam pasal-pasal Ranperda yang mengalami perubahan dan penyesuaian materi.

Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang dilahirkan nantinya benar-benar adaptif dan mampu mengoptimalkan pelayanan informasi publik di Bumi Lancang Kuning.

“Ada beberapa poin penting yang sengaja kita ubah dan sesuaikan kembali demi penyempurnaan draf Ranperda Tata Kelola KIP ini,” ujar Ade di sela-sela memimpin rapat.

Untuk mematangkan draf materi dan memastikan tidak ada regulasi yang tumpang tindih dengan aturan di tingkat pusat, Pansus DPRD Provinsi Riau bersama tim merencanakan langkah strategis berikutnya.

Konsultasi ini dinilai penting sebagai tahapan finalisasi substansi agar Ranperda Tata Kelola KIP Riau memiliki payung hukum yang kuat, progresif, dan sejalan dengan arah transformasi digital nasional.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Tata Kelola KIP Ade Firmansyah, dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, Zulaikhah, M. Amal Fathullah, serta Tenaga Ahli.

Hadir pula dari jajaran mitra kerja dan instansi terkait, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Riau Supriyodi, Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Tatang Yudiansyah, Komisioner KI Riau Asril Darma, serta perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Riau, Ripana.

Foto: Rian
Rilis: Rian
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top