Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya menggelar rapat internal

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya menggelar rapat internal, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Selasa (23/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Indra Gunawan Eet membuka pertemuan sekaligus menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat internal sebagai langkah awal dalam menyusun arah pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Wakil Ketua Pansus Edi Basri berharap Pansus dapat bekerja secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ia juga menekankan pentingnya melakukan konsultasi dan kajian terhadap daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai tanah ulayat sebagai bahan referensi dalam penyusunan ranperda di Provinsi Riau.

“Kita berharap Pansus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, perlu dilakukan konsultasi ke daerah-daerah yang telah memiliki perda tentang tanah ulayat agar menjadi referensi dan bahan pembelajaran bagi kita,” ujar Edi Basri.

Sementara itu, Anggota Pansus Hasby Assodiqi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda harus tetap fokus pada tujuan utama, yakni memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan tidak menimbulkan persoalan yang menggantung di kemudian hari.

“Kita berharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat lokal. Kalau perlu, masyarakat adat juga kita undang dan libatkan secara langsung dalam proses pembahasan perda ini,” ucap Hasby.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat sangat penting karena mereka merupakan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tanah ulayat serta memahami nilai-nilai adat yang berlaku di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Pansus, Prof. Ali Yusri, menyampaikan bahwa substansi Ranperda Tanah Ulayat harus difokuskan pada kewenangan pemerintah daerah dan disusun secara berkelanjutan agar tidak berhenti pada tahap regulasi semata.

“Fokus dalam Perda ini harus berada pada kewenangan daerah dan diupayakan agar tidak menggantung. Perda ini harus berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis menuju pemetaan tanah ulayat secara menyeluruh. Selain itu, kelembagaan adat yang berkaitan dengan pengelolaan tanah ulayat harus tetap dijaga dan diperkuat agar implementasi perda nantinya dapat berjalan efektif.

Menurutnya, pemetaan wilayah tanah ulayat dan penguatan kelembagaan adat menjadi bagian penting agar Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak terputus di tengah jalan, melainkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Provinsi Riau.

Melalui rapat internal ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berkomitmen untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, serta mendukung pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, rapat dihadiri Ketua Pansus Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua Pansus Edi Basri, serta Anggota Pansus, yakni Hasby Assodiqi, Eva Yuliana, Ayat Cahyadi, dan Dodi Saputra. Turut hadir Tenaga Ahli Pansus, Prof. Ali Yusri dan Data Wardana.

Foto: Juna
Rilis: Ifda
Video: Randy
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top