Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat sekaligus rapat finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka menghimpun berbagai masukan dan saran terhadap Ranperda tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus rapat finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka menghimpun berbagai masukan dan saran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda tersebut memasuki proses pembahasan lanjutan dan penyempurnaan.

Dalam rapat tersebut, pansus menyampaikan sejumlah temuan yang diperoleh selama proses pembahasan dan pendalaman materi Ranperda. Berbagai persoalan dinilai masih menjadi kendala dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari sektor usaha dan pemanfaatan sumber daya alam.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian pansus adalah adanya perbedaan data jumlah perusahaan antarinstansi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau. Selain itu, pansus juga menemukan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa wilayah belum mengetahui secara pasti keberadaan dan aktivitas sejumlah perusahaan yang seharusnya menjadi objek pengawasan.

Tidak hanya itu, pansus juga menyoroti ketidaksesuaian kapasitas pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) pada sejumlah perusahaan perkebunan. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari pihak Non Wajib Pungut (Non-Wapu) maupun Wajib Pungut (Wapu) yang berada di luar daerah. Praktik tersebut dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan.

Dalam pembahasan lebih lanjut, pansus juga mengungkap sejumlah temuan terkait administrasi perpajakan perusahaan yang berdampak langsung terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Beberapa perusahaan diketahui masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di luar Provinsi Riau. Selain itu, terdapat pula perusahaan yang menggunakan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kantor pusat yang berada di daerah lain.

Menurut pansus, kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari melemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan, berkurangnya kontribusi penerimaan daerah, hingga menyulitkan proses validasi dan sinkronisasi data perusahaan yang beroperasi di Riau.

Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Andi Darma Taufik, dalam kesempatan tersebut secara khusus menyoroti pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pajak Air Permukaan (PAP). Ia mempertanyakan berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama yang berkaitan dengan penetapan nilai air sebagai dasar pengenaan pajak.

“Kami ingin mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pergub terkait Pajak Air Permukaan, khususnya mengenai nilai air yang menjadi dasar perhitungan pajak. Apakah terdapat regulasi yang perlu disesuaikan atau ketentuan yang belum efektif sehingga penerimaan daerah belum optimal. Ke depan, kami berharap ada langkah perbaikan agar pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andi Darma Taufik.

Selain membahas persoalan regulasi dan pendataan perusahaan, anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Edy Basri, menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau.

Edi Basri mengatakan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi Riau dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta lembaga vertikal lainnya. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban yang berkaitan dengan perizinan, perpajakan, pelaporan usaha, hingga pemanfaatan sumber daya alam.

“Optimalisasi pendapatan daerah tidak bisa hanya dibebankan kepada OPD terkait. Harus ada kolaborasi yang kuat dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi lainnya agar pengawasan terhadap perusahaan dapat berjalan lebih efektif. Dengan sinergi yang baik, berbagai potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan dan kepatuhan pelaku usaha dapat ditingkatkan,” ujar Edi Basri.

Ia juga menilai keterlibatan berbagai pihak akan membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat mengenai keberadaan dan aktivitas perusahaan di lapangan. Dengan demikian, langkah pengawasan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui rapat finalisasi ini, Ketua Pansus Abdullah, berharap seluruh masukan dari OPD terkait dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif dan didukung data yang akurat, diharapkan potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal dapat dioptimalkan demi meningkatkan kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Abdullah, didampingi Anggota Pansus, yakni Edi Basri, M. Sumardany Zirnata, dan Andi Darma Taufik.

Turut hadir dalam rapat finalisasi tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Remi Nurhemi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau drg. Sri Sadono Mulyanto, serta perwakilan OPD dan instansi terkait lainnya.

Foto: Rian
Rilis: Aisyah
Video: Adrian
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top