Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat terkait permasalahan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Asahan Indah, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Germades menyampaikan aspirasi masyarakat adat dari lima desa, yakni Desa Lubuk Bilang, Lembah Sango, Sungai Kuning, Teluk Aur, dan Gonda Timur. Mereka menyoroti belum terealisasinya kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan sejak tahun 2019, dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta dugaan penguasaan kawasan hutan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan plasma 20 persen merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan HGU.
“Perpanjangan HGU PT SAI telah diterbitkan pada tahun 2021. Namun hingga saat ini masyarakat belum memperoleh realisasi plasma tersebut,” ujarnya.
Komisi II kemudian meminta penjelasan dari Dinas Perkebunan terkait proses perpanjangan HGU dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau menjelaskan bahwa persoalan kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, terkait kewajiban plasma, secara administrasi perusahaan dinilai telah memenuhi melalui pola kemitraan dan pembentukan kelompok tani.
Dari pihak ATR/BPN Provinsi Riau dijelaskan bahwa perpanjangan HGU PT SAI telah diterbitkan pada 17 November 2021 yang mencakup tiga bidang lahan, dan pemenuhan kewajiban plasma menjadi bagian dari penilaian Dinas Perkebunan dalam proses tersebut.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa luas awal penguasaan lahan mencapai sekitar 7.900 hektare, dan saat perpanjangan HGU disetujui menjadi sekitar 5.996 hektare. Sebagian lahan disebut telah diserahkan kepada masyarakat melalui program kemitraan. Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah mengurus pelepasan kawasan hutan serta membayar denda sesuai ketentuan.
Terkait program tanggung jawab sosial (CSR), perusahaan menyampaikan telah melaksanakan berbagai program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di desa sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Riau menekankan pentingnya penyelesaian melalui sinkronisasi data antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, evaluasi ulang terhadap pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, serta kejelasan status lahan yang berada di luar HGU.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi II akan mempelajari seluruh data dan fakta yang telah disampaikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan agenda pertemuan berikutnya guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Raja Jaya Dinata, Evi Juliana, Monang Eliezer Pasaribu, dan Hasby Assodiqi.
Hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat 5 Desa (Germades), para camat dan kepala desa, serta pihak perusahaan.
Foto: James
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras
