Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPJ berdiskusi dengan Direktur Wilayah II Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Deddy Minarwan, guna mendapatkan arahan dalam merumuskan rekomendasi terhadap berbagai persoalan di Provinsi Riau.
Dari hasil diskusi, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi substansi dalam penyusunan rekomendasi, di antaranya peran DPRD dalam memantau, mengevaluasi, serta mengoreksi program kegiatan OPD yang menjadi mitra kerja komisi-komisi di DPRD. Selain itu, konektivitas jaringan juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kinerja OPD terhadap pelaksanaan program.
Terkait regulasi, Deddy Minarwan menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146. Ia menyampaikan bahwa belanja pegawai yang melebihi 30 persen dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kemendagri agar disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga pada tahun 2027 dapat memenuhi ketentuan yang diharapkan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan didukung data yang lengkap mengenai berbagai permasalahan di daerah, sehingga membuka ruang penyesuaian kebijakan yang lebih optimal.
Di akhir pemaparannya, Deddy memberikan sejumlah arahan kepada pemerintah daerah, di antaranya DPRD perlu mengetahui setiap pergeseran anggaran, melakukan evaluasi berkala terhadap program kerja OPD, memantau proses perencanaan dan penganggaran, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Selain itu, DPRD juga dapat melakukan rasionalisasi belanja pegawai melalui koordinasi dengan OPD, guna mendorong peningkatan kinerja kepala daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD melalui komunikasi yang intensif untuk mengontrol kinerja kepala daerah.
Sebagai langkah utama dalam memaksimalkan kerja Pansus LKPJ, DPRD didorong untuk melakukan dua hal, yaitu rasionalisasi belanja serta peningkatan pendapatan daerah.
Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, Ketua Pansus LKPJ Androy Aderianda, Wakil Ketua Pansus LKPJ Indra Gunawan Eet, serta Anggota Pansus Pansus LKPJ, yakni Robin P. Hutagalung, Abdullah, Samsuri Daris, Sumardany Zirnata, Monang Eliezer Pasaribu, dan Fairus.
Turut hadir mendampingi, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Marto Saputra, dan perwakilan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau.
Foto: Redho
Rilis: Redho
Redaktur: Laras
