Pengucapan Sumpah/Janji PAW) Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/4/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis, serta dihadiri oleh perwakilan masing-masing fraksi, diantaranya Ketua Fraksi Partai Golkar Nalladia Ayu Rokan beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suyadi beserta jajaran, Anggota Fraksi PKS Amal Fathullah dan Adam Syafaat, Anggota Fraksi Partai Demokrat Magdalisni dan Monang Eliezer Pasaribu, serta Anggota Fraksi PAN PLUS Sunaryo beserta jajaran.

Dari Pemerintah Provinsi Riau, dihadiri oleh Pj Sekdaprov Riau M. Taufik Oesman Hamid, Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani, bersama jajaran Forkopimda Provinsi Riau lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3666 Tahun 2024 tanggal 5 September 2024, Dr. H. Ferryandi, ST, MM, MT dari Partai Golkar sebelumnya diresmikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2024–2029. Namun, berdasarkan surat pengunduran dirinya tertanggal 6 September 2024 karena akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir, maka melalui surat Penjabat Gubernur Riau Nomor 100.1.4.2/PEM-OTDA/510/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang bersangkutan diresmikan pemberhentiannya dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjabat.

Sebagai pengganti, berdasarkan surat DPD Partai Golkar Riau Nomor B-524/DPP/GOLKAR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, diusulkan dan disetujui pengangkatan Hj. Zulaikhah, S.Sos, M.E sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau PAW sisa masa jabatan 2024–2029.

Sementara itu, Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si dari PKB juga mengundurkan diri melalui surat tertanggal 20 Agustus 2024 untuk mengikuti proses pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan surat Pj Gubernur Riau Nomor 100.1.4.2/PEM-OTDA/509/2025, yang bersangkutan diresmikan pemberhentiannya, dan berdasarkan surat DPP PKB Nomor 1758/DPP/01/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, diusulkan Ade Firmansyah, S.Sos sebagai pengganti antar waktu.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengangkatan PAW Hj. Zulaikhah, S.Sos, M.E dari Partai Golkar dan Ade Firmansyah, S.Sos dari PKB. Selanjutnya, sesuai Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, keduanya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.

Setelah pengucapan sumpah/janji, Zulaikhah ditempatkan di Komisi I, sementara Ade Firmansyah akan bertugas di Badan Musyawarah dan Komisi I. Dengan demikian, keduanya resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.

Atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan menyampaikan ucapan selamat.

“Selamat menjalankan amanah. Semoga kehadiran Saudari Zulaikhah dan Saudara Ade Firmansyah membawa semangat baru bagi DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan 2024–2029 dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau yang kita cintai ini,” ujarnya.

Dengan dilantiknya Zulaikhah dan Ade Firmansyah sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjalankan amanah rakyat serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top