Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Gubernur

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, Ahmad Tarmizi, dan Budiman Lubis beserta perwakilan masing-masing fraksi lainnya, yaitu Anggota Fraksi PDIP Andi Darma Taufik beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PKB Muhtarom beserta jajaran, Ketua Fraksi Nasdem Munawar Syahputra dan Bendahara Fraksi Nasdem Daniel Eka Perdana beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Gabungan (PAN-PPP) Fairus beserta jajaran.

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, beserta jajaran Forkopimda Riau lainnya.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan, bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

LKPJ ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan. Penyusunan laporan ini berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 1, DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.

“Kita semua berharap sebelum 30 hari terhitung mulai hari ini, rekomendasi DPRD Provinsi Riau terhadap LKPJ Provinsi Riau Tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan disampaikan kepada Gubernur Riau,” ucap Kaderismanto.

Proses pembahasan LKPJ ini melibatkan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Riau untuk memberikan pandangan umum, saran, dan masukan guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPJ tersebut.

Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna ini, diharapkan proses evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lebih transparan dan efektif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Riau di masa depan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top