Komisi II DPRD Riau Mengadakan Rapat Kerja Guna Membahas Realisasi 20 persen dari HGU PT PEU

Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (24/3/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Budiman Lubis, didampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Monang Eliezer Pasaribu, Hasby Assodiqi, dan Sutan Sari Gunung.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera Desa Kabun Aladin, Direktur Utama PT. Padasa Enam Utama (PEU) Noviati Siboya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Dinas Perkebunan, serta perwakilan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan yang hadir secara virtual.

Rapat ini membahas belum terealisasinya 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU, yang harus diberikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Bumi Makmur Sejahtera dan Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera Desa Kabun, sesuai dengan perjanjian kemitraan yang telah disepakati. Tujuan rapat ini adalah untuk mendorong percepatan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 20 persen dari total 3.500 hektare HGU perusahaan, atau sekitar 800 hektare.

Aladin, Ketua Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera, mengungkapkan keresahan masyarakat karena lahan untuk pola kemitraan hingga kini belum tersedia, meskipun PT PEU telah menjalin perjanjian hukum dengan KUD Bumi Makmur Sejahtera. Kekhawatiran semakin meningkat, mengingat desa-desa lain yang berbatasan dengan HGU PT PEU, seperti Desa Aliantan, Desa Giti, dan Desa Sungai Agung di Kabupaten Kampar, sudah mendapatkan kebun kelapa sawit melalui pola kemitraan. Namun, Desa Kabun belum mendapatkan kepastian yang sama.

Masyarakat mendesak agar KUD Bumi Makmur Sejahtera segera menyelesaikan persoalan ini tanpa menunggu batas waktu dalam MoU yang berlaku selama tiga tahun, yang saat ini telah berjalan satu tahun enam bulan.

Budiman Lubis menjelaskan bahwa berdasarkan MoU tersebut, PT PEU berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit seluas 20 persen dari HGU mereka.

Direktur PT PEU Noviati Siboya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempercepat survei untuk mencari lahan yang dapat digunakan guna merealisasikan kemitraan ini. Noviati juga menjelaskan bahwa dalam perpanjangan HGU PT PEU terdapat MoU dengan empat koperasi, namun yang masih tertinggal adalah Desa Kabun dan Desa Batu Langkah, akibat kesulitan dalam memperoleh lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021, jika lahan tidak tersedia, pola kemitraan bisa dilakukan dalam bentuk usaha produktif lainnya. Meskipun demikian, masyarakat belum sepenuhnya menerima opsi tersebut, dan ia menegaskan bahwa Dinas Perkebunan harus melakukan sosialisasi terkait Permentan tersebut kepada masyarakat.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Riau mengeluarkan beberapa kesepakatan penting:

1. Menyepakati bahwa kewajiban 20 persen akan difasilitasi dalam bentuk pembangunan kebun, tanpa memilih opsi lain.
2. Menyepakati agar MoU kesepahaman dilanjutkan, dan meminta pihak perusahaan mempermudah prosesnya dengan menyepakati aturan teknis pencarian lahan.
3. Meminta perusahaan untuk segera merealisasikan pembangunan kebun.
4. Apabila ditemukan kejanggalan atau unsur yang memperlambat atau menghindari kewajiban 20 persen, masyarakat akan mempertimbangkan untuk menyampaikan keberatan.
5. Usulan untuk menambah addendum terkait pemisahan koperasi Kabun dan Batu Langkah Besar.

Dengan disepakatinya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan kebun kelapa sawit yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung kelancaran kemitraan yang telah direncanakan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top