Padang – Dalam rangka memperoleh informasi terkait kebijakan PPPK di Sumatera Barat, Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan kunjungan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/3/2025).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ali Rahmad Harahap, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yaitu Sunaryo, Hardianto, dan Andi Darma Taufik.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau diterima oleh Sekretaris BKD Provinsi Sumatera Barat Yulitri Susanti, beserta jajarannya.
Kunjungan konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai tenaga ASN yang terdaftar dalam database, serta mengenai tenaga non-ASN yang tidak terakomodir untuk mengikuti seleksi formasi kompetensi PPPK Tahap I.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Azmi Hasyim menyampaikan, dalam pelaksanaan seleksi formasi PPPK Tahap I di Provinsi Riau, terdapat permasalahan karena belum dapat terakomodir seluruh honorer.
“Kuota yang tersedia belum cukup untuk menampung jumlah honorer yang mendaftar. Selain itu, kami juga ingin memahami kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu yang diterapkan di Pemprov Sumatera Barat,” ujar Nur Azmi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKD Provinsi Sumatera Barat Yulitri Susanti menjelaskan, bahwa di Sumatera Barat terdapat empat formasi yang dibuka pada tahap II untuk mengakomodir honorer/THL yang sudah terdaftar dalam database. Meski demikian, lanjut Yulitri Susanti, pelaksanaan PPPK di Sumatera Barat masih menghadapi kekurangan, salah satunya disebabkan oleh perubahan regulasi yang terus berlangsung.
“Meskipun demikian, pelaksanaan tetap mengacu pada regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB. Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan tetap dimasukkan dalam kategori paruh waktu hingga menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” jelas Yulitri Susanti.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan kedua provinsi dapat menyelaraskan kebijakan terkait seleksi PPPK, sehingga lebih banyak honorer yang dapat terakomodir dalam seleksi di masa mendatang.