Pekanbaru – Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau Wandi Nur Ikhsan, menerima kunjungan konsultasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Jumat (31/1/2025).
Hadir dalam kunjungan ini, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yaitu Sanusi, Rahmad, Adihan, Fakhtiar Kadri, Joner L. Tobing, Rosmawati Sinambela, dan Sri Mazoli.
Pertemuan ini membahas beberapa hal terkait pajak dan distribusi daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta retribusi parkir.
Dalam diskusi, DPRD Kabupaten Bengkalis menyoroti keterlambatan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak dari Provinsi Riau. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, mengungkapkan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk keuangan daerah, termasuk menyelesaikan berbagai kewajiban yang belum terpenuhi.
“Kami ingin mengetahui penyebab keterlambatan DBH ini dan apakah situasi ini berlaku untuk seluruh daerah atau hanya Bengkalis,” ujar Sanusi.
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rahmad, mempertanyakan pengelolaan retribusi parkir di rumah sakit yang masih belum jelas kewenangannya. Menurutnya, ketika meminta kejelasan kepada Dinas Perhubungan, dinas tersebut menyatakan bahwa pengelolaan parkir merupakan kebijakan langsung dari rumah sakit.
“Kami ingin tahu apakah dana retribusi parkir ini masuk ke anggaran daerah atau tidak,” kata Rahmad.
Menanggapi hal tersebut, Wandi Nur Ikhsan menjelaskan bahwa keterlambatan DBH pajak disebabkan oleh kendala di tingkat pusat.
“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Bengkalis, tetapi juga di tingkat provinsi. Salah satu penyebabnya adalah overestimated pendapatan,” jelasnya.
Terkait retribusi parkir, ia menegaskan bahwa pengelolaannya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023.
“Pihak ketiga boleh digunakan dalam pengelolaan parkir, tetapi dana yang diperoleh harus langsung disetorkan ke kas daerah. Sesuai aturan, pengelolaan ini juga harus dilakukan secara online untuk menghindari potensi kebocoran,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Joner L. Tobing, menyampaikan harapan agar sistem parkir elektronik dapat diterapkan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
“Kami berharap sistem parkir elektronik bisa direalisasikan agar pendapatan bisa lebih terpantau, meskipun dana tersebut tidak langsung masuk ke kas daerah, tetapi tetap tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selain itu, Wandi Nur Ikhsan juga menjelaskan terkait isu parkir di area usaha seperti hotel dan rumah makan yang juga menjadi perhatian.
“Retribusi hanya dapat dipungut dari parkir yang berada di jalan umum. Sedangkan parkir di hotel dan restoran merupakan kewenangan pengelola masing-masing. Namun, mereka tetap harus memiliki izin dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan,” jelas Wandi Nur Ikhsan.
Rapat ini menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya peningkatan transparansi dalam distribusi DBH pajak, penegakan aturan pengelolaan parkir, serta penerapan sistem parkir elektronik untuk menghindari kebocoran pendapatan daerah.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang tepat dalam pengelolaan pajak dan retribusi. DPRD Kabupaten Bengkalis berharap hasil diskusi ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, demi kesejahteraan masyarakat.