Komisi II DPRD Riau Melakukan Kunker Konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan

Medan – Dalam rangka memperoleh informasi terkait penegakan hukum terhadap perusahaan/perkebunan di dalam kawasan hutan dan kawasan lainnya, Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Sutan Sari Gunung, Siti Aisyah, Evi Juliana, Raja Jaya Dinata, dan Hasby Assodiqi.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian TU Fachrudin D, beserta jajaran staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Provinsi Riau menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan pemerintahan tanah yang melibatkan dua instansi, yaitu BPN dan Kehutanan. Komisi II DPRD Provinsi Riau menyebut, bahwa simpulan data terkait penguasaan tanah yang tepat dapat ditemukan di Dinas Perkebunan melalui HGU (Hak Guna Usaha), yang diharapkan dapat tertib di atas pelepasan kawasan hutan. Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh Dinas Perkebunan dan kenyataan yang ada.

Banyak kasus dimana luas HGU yang dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya tertera di lapangan, dengan sebagian besar kelebihan lahan yang berada di dalam kawasan hutan, yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan status legalitas lahan tersebut.

Kepala Sub Bagian TU Fachrudin D menjelaskan, bahwa kepastian hukum sangat penting dalam masalah ini. Meskipun HGU sah secara hukum karena diterbitkan oleh BPN, dalam beberapa kasus, terdapat kekeliruan dalam penerbitan yang menyebabkan adanya sebagian HGU yang terbit di atas kawasan hutan. Dalam beberapa kasus, HGU yang diterbitkan mencakup kawasan hutan, meskipun ada bagian yang tidak sesuai dengan status lahan tersebut.

Menanggapi pertanyaan mengenai tindakan terhadap lahan yang tidak memiliki izin atau yang berada di dalam kawasan hutan, Fachrudin menjelaskan bahwa pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan akan bersedia menanggapi setiap laporan dan informasi yang diterima. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan jika ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses pidana. Balai Pemantapan Kawasan Hutan akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi Komisi II DPRD Provinsi Riau untuk mendalami lebih jauh persoalan penegakan hukum terkait penguasaan tanah dan kawasan hutan di Provinsi Riau, serta memastikan bahwa tindakan yang tepat dapat diambil untuk melindungi kepentingan negara dan lingkungan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top