Komisi II Mengadakan RDP Membahas Permasalahan terkait 1.000 Hektar Hutan Hulayat Desa Buluh Cina

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Riau, Kepala Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Kepala Desa Buluh Cina, Lembaga Masyarakat Ninik Mamak Desa Buluh Cina, dan Sebagai Firma Hukum Alfikri Lubis & Partners di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (20/1/2025).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta diikuti Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Soniwati, Siti Aisyah, Ginda Burnama, dan Raja Jaya Dinata.

Rapat ini membahas permasalahan terkait 1.000 hektar Hutan Hulayat Desa Buluh Cina, yang diserahkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Negeri Enam Tanjung – Siak Hulu Kampar kepada Pemerintah Provinsi Riau pada 24 Maret 2004 untuk dijadikan kawasan wisata alam.

Salah satu perwakilan Lembaga Masyarakat Buluh Cina meninjau komitmen pemerintah terhadap kesepakatan tersebut.

“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah atas janji yang telah tertulis di atas kertas sejak lebih dari satu dekade tersebut, tentang tanah seluas 2.500 hektare yang pernah disetujui melalui SK Gubernur Riau, termasuk 1.000 hektare untuk masyarakat pada 24 Maret 2004,” ujarnya.

DLHK Provinsi Riau menyatakan masih perlu mempelajari lebih lanjut kesepakatan yang telah lama dibuat tersebut.

“Apa yang menjadi kesepakatan gubernur saat itu akan kami kaji ulang, karena waktu yang sudah sangat lama. Namun, kami berkomitmen memberikan apa yang memang menjadi hak masyarakat,” jelas perwakilan DLHK.

Androy Ade Rianda menambahkan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi titik koordinat lahan sesuai dengan peta yang ada, bersama dinas terkait.

“Kita tunggu kelengkapan data dari Dinas Kehutanan, ATR/BPN, dan Balai Kementerian Kehutanan. Setelah itu, baru kita tentukan langkah selanjutnya untuk memastikan titik koordinat di kawasan 2.500 hektare Desa Buluh Cina,” ujar Androy.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRS Provinsi Riau Siti Aisyah, menekankan perlunya verifikasi ulang data dan rekam jejak terkait permasalahan ini.

“Data harus dikroscek ulang dan dilampirkan, termasuk wilayah kebun masyarakat. Kita tidak ingin konflik ini berkepanjangan dan ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Rapat berikutnya direncanakan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan penyelesaian konflik ini dapat berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.

error: Content is protected !!
Scroll to Top