Komisi IV DPRD Riau Mengadakan Rapat Membahas Evaluasi Kegiatan DLHK TA 2024 Serta Rencana Program TA 2025

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Darmalis, serta dihadiri oleh anggota Komisi IV Komisi IV DPRD Provinsi Riau, yaitu Samsuri Daris, Kasir, Muhtarom, Munawar Syahputra, Mohammad Fadel Variza, dan Manahara Napitupulu.

Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau Alwamen, beserta jajaran.

Rapat membahas evaluasi kegiatan DLHK Tahun Anggaran 2024 serta rencana program untuk Tahun Anggaran 2025.

Alwamen melaporkan, bahwa realisasi keuangan DLHK tahun 2024 mencapai 90 persen, dan realisasi fisik mencapai 93 persen.

Terkait pengelolaan sampah, Alwamen menyebut saat ini Perda Sampah masih dilakukan harmonisasi oleh Kemendagri. DLHK memprioritaskan pengelolaan sampah yang terintegrasi sesuai arahan pusat. Alwamen menyebutkan bahwa Rencana Detail Engineering Design (DED) telah disusun bersama Dinas PUPR untuk pengelolaan sampah di wilayah Pekanbaru dan Kampar.

DLHK juga menegaskan bahwa lima kabupaten telah mendapatkan teguran untuk memperbaiki pengelolaan sampah mereka. Surat teguran telah disiapkan, dan koordinasi terus dilakukan.

Terkait pengaduan masyarakat, DLHK telah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi, maupun dan laporan secara langsung. Sejak tahun 2018 hingga 2024, DLHK telah menangani lebih dari 370 berkas pengaduan, dengan rincian tahun 2018-2019 sebanyak 61 berkas, tahun 2020 sebanyak 61 berkas, tahun 2021 sebanyak 161 berkas, tahun 2022 sebanyak 23 berkas, tahun 2023 sebanyak 39 berkas, dan tahun 2024 sebanyak 32 berkas.

Kemudian, DLHK melakukan pengawasan lingkungan melalui dua metode, yaitu reguler dan non-reguler. Pengawasan limbah cair dan air sungai dilakukan setiap tahun, terutama di sungai-sungai yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Sungai Bengkalis Meranti dan Sungai Reteh.

Alwamen juga menjelaskan bahwa laboratorium UPT DLHK digunakan untuk menguji kualitas limbah dan air sungai. Hasilnya digunakan untuk memberikan pelatihan dan pengawasan kepada perusahaan terkait.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu mengusulkan evaluasi rutin terhadap limbah perusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Sementara itu, Mohammad Fadel Variza meminta data inspeksi lingkungan dan izin pengambilan air oleh perusahaan kelapa sawit.

Diakhir rapat, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan DLHK untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Kita harus menjaga komunikasi yang baik agar program dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tutup Ma’mun.

Rapat di skors untuk mendalami isu lebih lanjut pada waktu yang akan ditentukan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top