Komisi II DPRD Riau Mengadakan Rapat Lanjutan dengan Pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya Balai Jaya & Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur Roh

Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat lanjutan dengan pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya Balai Jaya dan Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur Rokan Hilir, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Candra, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Monang Eliezer Pasaribu, Siti Aisyah, Soniwati, Evi Juliana, Sutan Sari Gunung, Dodi Nefeldi, dan Raja Jaya Dinata.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis Mohammad Azwir, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis Hamidah, Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir Ahmad Arslan, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar, perwakilan Disperindag Provinsi Riau Astro Sari, serta perwakilan PT SDA Suhartono.

Hadir juga pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya, Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur, Camat Kecamatan Bukit Batu, dan anggota koperasi lainnya.

Ketua Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur Wan Muhammad Sabri menjelaskan, bahwa koperasinya pernah mengalami kevakuman kepengurusan selama 1,5 tahun yang menyebabkan pembekuan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Namun, melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2017, yang dihadiri lebih dari 60 persen anggota dan dinyatakan kuorum, koperasi tersebut diaktifkan kembali oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 24 Juli 2017.

Wan Muhammad Sabri juga menyebutkan bahwa berdasarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Salim mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha Informasi (HGU) dan berjanji mengalokasikan 20 persen lahan untuk Koperasi Bumi Melayu Berjaya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Candra menegaskan, HGU PT Salim yang berakhir pada tahun 2023 dan proses perpanjangannya akan terus dikawal oleh Komisi II hingga selesai.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menyatakan, bahwa peta HGU yang diterbitkan pada tahun 1990-an berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait keterlambatan perpanjangan HGU yang belum memenuhi alokasi 20 persen lahan kepada koperasi.

Hardi Candra menambahkan bahwa Komisi II akan terus mengumpulkan data terkait koperasi yang telah menerima pola alokasi 20 persen dari HGU.

“Terkait urusan perpanjangan HGU Koperasi Bumi Melayu Berjaya, kami membutuhkan data tertulis untuk kejelasan,” ujarnya.

Rapat diakhiri dengan keputusan untuk mengagendakan pertemuan lanjutan antara koperasi dan PT SDA guna membahas masalah ini lebih detail.

error: Content is protected !!
Scroll to Top