Komisi II DPRD Riau Mengadakan Raker dengan Perusahaan yang Bergerak di Bidang Industri Kelapa Sawit

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Ginda Burnama, Monang Eliezer Pasaribu, Raja Jaya Dinata, Dodi Nefeldi, Soniwati, Siti Aisyah , Evi Juliana, dan M. Hasby Assodiqi.

Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta perusahaan untuk memberikan informasi terkait beberapa aspek penting, diantaranya luas Hak Guna Usaha (HGU) termasuk perpanjangan status atau masa berlaku HGU, kapasitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan hasil produksi, realisasi pola kemitraan 20 persen mencakup nama kemitraan dan statusnya, program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), izin lingkungan dan sertifikasi seperti ISPO dan RSPO, serta implementasi UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B .

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda menegaskan, bahwa selain menjalankan fungsi pengawasan, rapat ini bertujuan mendukung visi dan misi Presiden dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Oleh karena itu, kami meminta data dari setiap perusahaan terkait status HGU mereka, apakah dalam proses perpanjangan, sudah habis masa berlakunya, atau masih dalam proses tertentu,” jelas Androy.

Selain pengumpulan data, rapat ini juga dimaksudkan untuk meluruskan berbagai permasalahan yang perlu diperbaiki sebelumnya. Hal ini bertujuan menciptakan sinergi antara pemerintah dan perusahaan agar pengelolaan kawasan perkebunan dapat lebih terarah, memberikan dampak positif, dan mendukung kemajuan bersama.

error: Content is protected !!
Scroll to Top