Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau menerima audiensi dari perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK se-Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Riau Endi Noveli beserta jajaran, serta seluruh perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK se-Provinsi Riau.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah nasib guru honorer dalam database BKN yang berstatus R3 atau tidak mendapatkan formasi karena kalah peringkat.
Meming, perwakilan Tenaga Guru Honorer PPPK Provinsi Riau, meminta penjelasan terkait status R3 dan langkah yang harus diambil oleh tenaga honorer.
“Kami butuh kepastian, bagaimana nasib kami yang berstatus R3 ini. Apa kekurangan kami setelah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer? Jika kami memang akan diangkat menjadi paruh waktu, bagaimana regulasinya? Apakah kami juga perlu mengisi DRH?” ujar Meming.
Menanggapi hal tersebut, Endi Noveli menjelaskan bahwa peserta yang berstatus R3 harus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Bagi tenaga honorer yang tidak lulus atau berstatus R3, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkungan ASN pada tahun 2025, yang dirancang untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus sebagai ASN,” jelas Endi Noveli.
Endi juga menambahkan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3.
“Kategori R2 mencakup eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapatkan formasi. Sedangkan kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak mendapatkan formasi,” tutupnya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan mengenai masa depan mereka dalam lingkup ASN.