Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Tahun 2025 mengadakan rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (14/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Nur Azmi Hasyim, didampingi Anggota Pansus, yaitu Androy Ade Rianda, Abdullah, Efrinaldi, dan Mohammad Fadel Variza. Turut hadir Kepala Sub Bagian Produk Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Riau Reno Afriadi, beserta jajarannya.
Dari pihak BPKAD, hadir Sekretaris Ispan S. Syahputra, didampingi Kepala Bidang Anggaran Daerah Mardoni Akrom, beserta jajarannya.
Rapat ini membahas tata tertib perjalanan dinas, dengan penekanan pada efisiensi dan fleksibel. Ispan S. Syahputra menjelaskan bahwa perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diperkenankan sesuai aturan pemerintah daerah.
Selain itu Ispan menyebut, aturan terkait jumlah hari perjalanan dinas bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menyelaraskan aturan perjalanan dinas dan tata tertib DPRD dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaannya.
“Usulan dan masukan dari BPKAD akan dikoordinasikan dengan pihak Sekretariat DPRD agar menjadi jelas,” tutup Ketua Pansus, Nur Azmi Hasyim.