Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait persiapan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) untuk anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, di Gedung KPI Pusat, Selasa (14/1/2025).
Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ali Rahmad Harahap, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yaitu Ayat Cahyadi, Andi Darma Taufik, Sunaryo, dan Hardianto.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau diterima oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, dan Anggota Bidang Kelembagaan Mima Susanti.
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan beberapa poin penting terkait proses pergantian anggota KPID.
“Sebelumnya kami mengucapkan selamat datang kepada Komisi I DPRD Provinsi Riau. Kami ingin menegaskan bahwa KPID akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh pemerintah daerah. Sesuai aturan, tidak boleh ada jabatan KPID sebelum anggota baru terpilih. Komisi I memiliki wewenang dalam menentukan anggota KPID sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk peraturan baru tahun 2024, yang mensyaratkan satu anggota KPI Pusat dalam Timsel,” jelas Ubaidillah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ali Rahmad Harahap menyampaikan terimakasih atas penerimaan dari KPI Pusat. Ia juga mengatakan bahwa Provinsi Riau akan melakukan pergantian sesuai aturan yang berlaku.
“Di Provinsi Riau, masa jabatan anggota KPID akan segera berakhir. Kami berencana melakukan pergantian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ali.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah, meminta kejelasan terkait aturan tambahan dalam pelaksanaan seleksi.
“Bagaimana persiapan seleksi jabatan KPID? Apakah ada peraturan tambahan yang perlu kami ketahui?,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Riau Hardianto menyoroti pentingnya langkah konkret dalam proses seleksi.
“Kami membutuhkan dukungan dari KPI Pusat, terutama terkait tahapan pelaksanaan seleksi. Selain itu, kami menganjurkan agar KPI Pusat lebih ketat memfilter sinetron dan infotainment yang tayang di televisi untuk menjaga kualitas konten siaran,” tuturnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan, bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan pemilihan anggota KPID merupakan tanggungjawab DPRD.
“Dalam undang-undang, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Jika tidak ada pemilihan, dilakukan perpanjangan. Unsur dalam Timsel terdiri dari tokoh masyarakat, Pemda, akademisi, dan KPI Pusat. Tahapan dan rentang waktu seleksi harus diikuti agar hasilnya dapat diterima semua pihak,” paparnya.
Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Mima Susanti berharap, ada keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPID. Hal ini juga didukung oleh anggota DPRD Provinsi Riau seperti Ayat Cahyadi dan Andi Darma Taufik, yang menyatakan pentingnya keterwakilan perempuan selama calon yang bersangkutan memenuhi kualifikasi.
Sunaryo menambahkan agar juknis atau aturan terbaru segera disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau.
“Aturan dan petunjuk teknis yang terbaru akan kami pelajari dan pedomani untuk mendukung kelancaran proses seleksi ini,” katanya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi Riau dan KPI Pusat dalam memastikan kelancaran proses seleksi dan pengisian jabatan KPID yang sesuai aturan.