Komisi II DPRD Riau Mengadakan Rapat Kerja Bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan Rohil, Dinas Perikanan & Kelautan Provinsi Riau Serta HNSI Cabang Rohil

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Rokan Hilir, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (13/1/2025 ).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Raja Jaya Dinata, Sutan Sari Gunung, Soniwati, Monang Eliezer Pasaribu, dan Siti Aisyah.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan HNSI Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan keresahan para nelayan akibat maraknya kapal pukat Salome atau pukat tarik yang beroperasi di perairan Rohil. Kapal-kapal tersebut dinilai merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan. Para nelayan juga mengeluhkan jarak operasi kapal pukat Salome yang terlalu dekat dengan garis pantai, yakni sekitar 4-12 mil dari daratan.

Perwakilan HNSI Kabupaten Rokan Hilir mendesak agar langkah konkret segera diambil untuk menghentikan operasional pukat Salome. Menurut mereka, hal ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut serta kesejahteraan mata pencaharian nelayan lokal. HNSI juga mengusulkan agar DPRD Provinsi Riau membuat peraturan daerah (Perda) khusus untuk Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, HNSI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2023, karena dianggap tidak relevan dengan kondisi di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Hendri Hamzah menjelaskan, bahwa pengawasan kapal berukuran 30 gross ton (GT) ke atas di perairan 12 mil laut ke atas menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah untuk kapal-kapal yang beroperasi di bawah 12 mil laut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat menyatakan, bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2023. Selain itu, Komisi II meminta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Provinsi Riau.

Rapat ini merupakan langkah awal dalam upaya melindungi ekosistem laut dan memastikan kelangsungan mata pencaharian nelayan lokal di Kabupaten Rokan Hilir.

error: Content is protected !!
Scroll to Top