Waka Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim Hadiri Pembukaan Pengumuman Usulan Permohonan Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026

Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, hadiri pembukaan pengumuman usulan permohonan Bantuan Sosial Pendidikan untuk Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026, di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (9/1/2025).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Riau Imron Rosyadi, serta perwakilan dari perguruan tinggi se-Provinsi Riau.

Abdul Kasim menyampaikan apresiasi terhadap program ini yang dinilai bermanfaat bagi siswa kurang mampu. Ia menegaskan, Komisi V DPRD Provinsi Riau akan mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai aturan.

“Komisi V DPRD Provinsi Riau siap mengawasi program bantuan ini sebagai mitra kerja Biro Kesejahteraan Rakyat. Kami juga mengingatkan bahwa program ini memiliki regulasi yang harus ditaati dan berharap bantuan dapat tepat sasaran kepada yang berhak,” tegas Abdul Kasim.

Bantuan sosial pendidikan ini merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang ditujukan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di wilayah Riau. Penerima bantuan harus memenuhi kriteria sebagai pelajar kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial di Riau.

Program ini bersifat selektif, tidak wajib, dan tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top