Penyampaian Rekomendasi Bapemperda terhadap RP3KP Provinsi Riau Tahun 2024-2043

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2024-2043, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/8/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andi Darma Taufik beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau S.F Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Riau, bahwa Ranperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda. Kemudian hasil pengkajian Bapemperda tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Dari hasil konsultasi dan analisa yang dilakukan Bapemperda terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043 menemukan kajian sebagai berikut.

a. Pembentukan Peraturan Daerah tentang RP3KP Provinsi Riau Tahun 2024 – 2043 ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

b. Mengingat Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018 2038 belum dicabut dan artinya masih berlaku sebagai pedoman penyusunan RP3KP, sedangkan terhadap RTRW Provinsi Riau Tahun 2023 2043 masih dalam tahap pembahasan di DPRD Provinsi Riau, maka dapat dipedomani secara simultan dan dapat ditambah dengan pasal pengaturan dalam hal ini pasal peralihan.

c. Bahwa hasil konsultasi berkaitan dengan Ranperda tentang RP3KP terdapat pasal yang perlu dihapus dan ditambahkan yaitu:

1. Pada pasal 12 poin d agar dihapus karena NSPK kewenangannya berada pada Pemerintah Pusat;

2. Pada Bab VII tentang jangka waktu di pasal 24 ayat 2 agar ditambahkan Pemekaran Wilayah terjadinya Perubahan Peraturan serta perlu dicantumkan pasal tentang dapat dilakukan evaluasi kembali dalam waktu 5 (lima) tahun;

3. Bahwa RTRW Tahun 2018 2038 Provinsi Riau agar ditambahkan dalam Pasal sebagai Peralihan.

Berdasarkan hasil pembahasan diatas, Agung berharap, agar masukan serta catatan dari Bapemperda dalam rekomendasi ini dapat dijadikan pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya, maka pembahasan Ranperda tentang RP3KP Provinsi Riau Tahun 2024-2043 DAPAT DI LANJUTKAN.

error: Content is protected !!
Scroll to Top