Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau, Rabu (7/2/2024).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho meminta, dengan adanya penambahan dan penggabungan tersebut Pemprov Riau akan lebih maksimal lagi kedepannya. Hal ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi Nasional.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota. Sehingga Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016.
Dengan rincian adanya penambahan badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan brida.
Kemudian penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman Kebakaran atau BPBD Damkar.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho meminta dengan adanya penambahan dan penggabungan tersebut Pemprov Riau akan lebih maksimal lagi kedepannya. Penambahan dan penggabungan ini diharapkan bisa menambah PAD dan menunjang hal lainnya.