Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, menjadi pimpinan sidang saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024, Selasa (5/2/2024).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho menyampaikan, pengumuman ini seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar pada 20 Februari 2024 mendatang.
Agung Nugroho ketika memimpin rapat mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden.
Selanjutnya, paripurna adalah proses kelengkapan penting untuk kelengkapan administrasi terhadap masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Pihaknya mengusulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Presiden melalui Kemendagri.
Kemudian pihaknya menunggu pelantikan Pj Gubernur untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Riau pada 20 Februari nanti.