Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menanggapi terkait tiga Anggota DPRD Provinsi Riau yang pindah partai namun belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (22/12/2023).
Mereka adalah Sulastri dari Partai Golkar pindah ke Partai Demokrat, Kasir dari Partai Hanura pindah ke PKB, dan Syahroni Tua dari Partai Demokrat pindah ke Partai NasDem.
“Memang bahwa yang namanya PAW anggota DPRD ini tersangkut satu pasal. Yaitu anggota DPRD diusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu oleh partai politik,” kata Hardianto.
Selagi partai politik belum mengusulkan hal tersebut, kata Hardianto, maka belum bisa dilakukan PAW.
“Ketika belum terjadi PAW, belum ada SK pergantian dan pengarahan untuk PAW yang baru, maka SK yang lama masih berlaku. Mau tidak mau masih berhak sebagai anggota dewan secara legalitasnya begitu,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini sangat memahami kebingungan dan juga mendengar suara-suara protes dari masyarakat terkait para anggota dewan yang sudah mengundurkan diri tapi masih menerima berbagai hak.
“Meski sudah keluar DCT (Daftar Caleg Tetap), tapi SK-nya sebagai anggota DPRD masih hidup. Jadi kalau ditanya siapa yang salah, salahnya aturan. Selagi partai politiknya belum mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan PAW, serta selagi proses di Kemendagri belum selesai, dia masih anggota DPRD,” tutupnya.