Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar Tamaruddin, menanggapi terkait Penjabat (Pj) Bupati Kampar Muhammad Firdaus yang dicopot oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tertanggal 13 Desember 2023 tersebut, Mendagri resmi memberhentikan Firdaus dan mengangkat Hambali yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar sebagai Pj Bupati Kampar yang baru.
Diketahui, Firdaus terhitung baru tujuh bulan menjabat sebagai Pj Bupati Kampar. Keputusan tersebut tentu membuat banyak pihak terkejut.
“Karena ini wewenang pusat, kita hormati semua proses yang ada,” ujar Tamaruddin.
Tamaruddin menambahkan, bahwa yang terpenting adalah bukan siapa yang menjadi pemimpin melainkan kemampuannya untuk menjalankan tugas serta tanggungjawab sebagai pemimpin.
“Semoga yang ditunjuk dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tutupnya.