Rapat Pembahasan Usulan Propemperda Provinsi Riau Tahun 2024

Pekanbaru – Dalam rangka melakukan pembahasan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Gembong WS, Fendry Jaswir, dan Wenda, serta Tenaga Ahli Komisi I hingga V DPRD Provinsi Riau.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau T. Zul Efendi, serta tamu undangan lainnya.

Diawal rapat, Sunaryo mengatakan bahwa Propemperda Provinsi Riau Tahun 2024 harus disampaikan sebelum ketok palu APBD Murni Tahun Anggaran 2024.

“Jadi sebelum ketok palu harus diumumkan diparipurna, waktunya singkat ini, kesempatan sepertinya hari ini. Sore ini kita berangkat, besok kita sudah konsul ke Kemendagri,” ujar Sunaryo.

Dalam rapat ini disampaikan beberapa usulan Ranperda dari Gubernur Riau. Diantaranya, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Riau, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2044, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2045.

Selanjutnya terdapat Ranperda inisiatif dari DPRD Provinsi Riau, yaitu Ranperda tentang Pengawasan Orang Asing dari Komisi I, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dari Komisi II, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari Komisi II, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan dari Komisi II, dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional dari Komisi IV.

error: Content is protected !!
Scroll to Top