Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Fasilitas Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (23/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho. Serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Eva Yuliana beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB Misliadi beserta jajaran, Anggota Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Sardiyono beserta jajaran.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Haryanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dinyatakan bahwa Bapemperda telah melakukan rapat kerja bersama Komisi V, Biro Hukum Setda, Biro Kesejahteraan Rakyat, Kanwil Kementerian Agama dan Forum MDTA Kota Pekanbaru. Didapat kesepakatan judul Ranperda tersebut diubah menjadi Fasilitas Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Kemendagri menilai, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan MDT ini penting mengingat pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat selain kesehatan dan infrastruktur, maka pembahasan Ranperda Provinsi Riau tentang Fasilitasi Penyelenggaraan MDT ini dapat dilanjutkan.